KPK: Kepatuhan pejabat Kemenkumham lapor harta kekayaan sangat rendah
Menurut dia, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen merupakan salah satu yang tak patuh melaporkan LHKPN. Wahid yang terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin itu tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah. Dari 5.832 pejabat yang wajib lapor, hanya 1.494 pejabat yang melapor pada 2017.
"Tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen. Kepatuhan Kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Menurut dia, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen merupakan salah satu yang tak patuh melaporkan LHKPN. Wahid yang terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin itu tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2015.
"Khusus untuk tersangka WH (Wahid Husen) pelaporan terakhir dilakukan Maret tahun 2015 dengan total kekayaan Rp600 juta dan US$2.752," jelas Febri.
"Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Permasyarakatan," imbuhnya.
Febri menjelaskan pejabat Kemenkumham yang wajib lapor dari unsur Kepala Lapas berjumlah 107 orang. Namun, hingga kini, baru 39 orang yang melaporkan kekayaannya, sementara 68 orang belum melaporkan. Bila dihitung tingkat kepatuhan Kepala Lapas lapor LHKPN hanya 36,45 persen.
"Tingkat kepatuhan Kalapas 36,45 persen. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," ujar dia.
Febri menyatakan kepatuhan pejabat melaporkan LHKPN harus menjadi perhatian serius Kemenkumham bila ingin melakukan perubahan dan pencegahan korupsi. Apabila penerapan kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara benar, kata dia, maka perolehan kekayaan tak wajar dapat diminimalisir sejak awal.
"Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," pungkasnya.
Febri berharap kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan menjadi perhatian serius semua pihak, yang tentu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal. Meskipun demikian, menurut Febri terdapat pejabat Kemenkumham yang rutin melaporkan LHKPN.
KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi.
"Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkumham ataupun K/L lain," pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK membongkar adanya kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkum HAM: Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda
Dinilai tak berwenang OTT Kalapas Sukamiskin, KPK tegaskan bekerja sesuai UU
Kalapas Sukamiskin kena OTT, Menkum HAM copot Kakanwil Jabar
Tak yakin Lapas Nusakambangan transparan, KPK kaji wacana pemindahan napi koruptor
KPK blokir sel Fuad Amin dan suami Airin di Lapas Sukamiskin
Jadi saksi sidang suaminya, inilah sederet foto Inneke Koesherawati