KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru Segera Menyerahkan LHKPN
Imbauan ini ditujukan kepada menteri dan wakil menteri yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib lapor LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan kepada pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik agar segera memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dihubungi di Jakarta pada Minggu, 3 November 2024.
Imbauan ini ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Sementara itu, pejabat yang telah dilantik dalam jabatan baru tetapi sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023 tidak perlu mengulangi laporan.
"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," tambahnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa terdapat 48 wajib lapor LHKPN baru di kalangan menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih. Budi menjelaskan bahwa dari total 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang telah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Direktorat LHPKN KPK juga telah melakukan pembaruan sistem pencatatan LHKPN dengan menambahkan nomenklatur kementerian-kementerian baru. Budi menyebutkan bahwa sejauh ini, beberapa orang telah menghubungi KPK untuk meminta informasi mengenai pengisian LHKPN, meskipun ia belum dapat mengungkapkan identitas mereka.
KPK Siap Memberikan Dukungan
KPK menyambut positif inisiatif ini dan siap memberikan dukungan serta pendampingan kepada para wajib lapor baru yang mungkin menghadapi kesulitan dalam mengisi LHKPN.
"Kami menyampaikan apresiasi tentunya kepada beberapa menteri dan wakil menteri yang sudah berinisiatif untuk menghubungi Tim LHKPN KPK dalam rangka input atau pendaftaran LHKPN itu sendiri, tentu itu jadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN," tuturnya.
Budi juga optimis bahwa tingkat kepatuhan LHKPN di kalangan menteri dan wakil menteri yang merupakan wajib lapor baru dapat mencapai 100 persen.
"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," kata Budi.
Dengan demikian, KPK berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan ini, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik. Keterlibatan aktif dari para menteri dan wakil menteri diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan LHKPN.