KPK: Konflik Kepentingan Itu Embrio Tindak Pidana Korupsi
Jika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa konflik kepentingan sebagai embrio yang memicu praktik tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Konflik kepentingan adalah awal mula dari korupsi. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 i menyebutkan bahwa benturan kepentingan bisa muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
- KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
- Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
- KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
- Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ia menjelaskan pejabat publik yang memegang jabatan seringkali menghadapi situasi konflik kepentingan, seperti menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, rangkap jabatan, atau menerima gratifikasi.
Jika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Nawawi juga mengusulkan agar KPK berperan lebih dalam mengawasi dan menindak konflik kepentingan.
"KPK bisa menjadi pengawas dan menindak jika ada indikasi konflik kepentingan," katanya.
Selain itu, Nawawi menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya konflik kepentingan sehingga KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan dan Direktorat Sosialisasi Kampanye terus berupaya memberikan edukasi tentang risiko konflik kepentingan dan korupsi kepada masyarakat.
Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar juga menekankan pentingnya kesadaran pribadi dalam menghadapi konflik kepentingan.
"Konflik kepentingan adalah soal kesadaran diri. Kita harus jujur dan mengakui jika ada konflik kepentingan," ujarnya.
Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonza menambahkan bahwa diskusi ini juga menjadi ajang peluncuran Modul ke-25 Akademi Antikorupsi yang didukung USAID.
Modul ini bertujuan membantu masyarakat memahami dan menghindari konflik kepentingan dalam kehidupan sehari-hari.
Nisa mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencegah konflik kepentingan karena masalah ini sering dianggap sepele, padahal bisa menjadi awal dari korupsi.
"Mari kita cegah konflik kepentingan bersama-sama," ajaknya.