KPK panggil anak buah Menteri Basuki terkait korupsi politisi PDIP
Pemanggilan itu untuk bersaksi terkait kasus korupsi jalan dilakukan DWP.
Kasus korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) membuat politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP) menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya hari ini memanggil tiga orang saksi.
Adapun ketiga saksi itu, pertama anak buah Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono, yang menjabat Kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PU-Pera, Amran HI Mustary. Selanjutnya, So Kok Seng alias Aseng karyawan swasta, dan terakhir Tan Lendy Tanaya, seorang ibu rumah tangga.
"Saksi diperiksa sebagai saksi terkait TPK penerimaan hadiah terkait proyek di Kemenpupera Tahun Anggaran 2016," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (26/1).
Seperti diketahui, pada Rabu (13/1) lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu KPK juga mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.