KPK Pastikan Belum Tertangkapnya Harun Masiku Tak Ganggu Penyidikan
KPK Pastikan Belum Tertangkapnya Harun Masiku Tak Ganggu Penyidikan. Ali memastikan tim penyidik tetap bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum tertangkapnya Politikus PDIP Harun Masiku tak akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi tak terganggu dengan pencarian Harun Masiku.
"Pemeriksaan tetap berjalan, karena perkara ini nanti masing-masing bisa dilanjutkan, dan tentunya penyidik sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup dan dihubungkan dengan barang bukti yang kami temukan di dalam proses penggeledahan," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ali memastikan tim penyidik tetap bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami yakin itu bisa dilakukan karena kami cukup mengantongi bukti, itu bisa kami kembangkan lebih jauh ketika nanti saksi-saksi yang dihadirkan yang kemudian mengonfirmasi dokumen-dokumen (hasil geledah) itu. Kami yakin bisa selesai," kata dia.
Terkait dengan pengejaran Harun, Ali mengatakan masih terus berkoordinasi dengan institusi Polri. Diketahui, KPK sudah berkirim surat ke Polri untuk menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) alias buron terhadap Harun Masiku.
"Mengenai hal itu kami masih terus koordinasi dan mencari keberadaan tersangka HAR. Koordinasi dengan Polisi," kata Ali.
Ultimatum untuk Menyerahkan Diri
Ali mengultimatum Harun untuk segera menyerahkan diri secepatnya ke lembaga antirasuah. Jika tidak, pihak lembaga antirasuah tak ragu menetapkan Harun sebagai pihak yang tak koperatif dalam proses hukum.
"Kami imbau kepada yang bersangkutan serahkan diri, tentunya selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh dan lengkap yang disangkakan, dan tentunya nanti disidang pertimbangan sebagai orang yang tidak koperatif," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com