Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Hakim tunggal yang menangani memeriksa berkas dibawa oleh KPK sebagai tandingan dari MAKI.
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan 14 bukti surat penyelidikan kasus korupsi Harun Masiku masih berjalan saat melawan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).
Adapun dalam gugatan MAKI yakni ikhwal KPK yang dianggap telah menghentikan pengusutan kasus suap Harun pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel oleh MAKI.
Saat proses persidangan, hakim tunggal yang menangani memeriksa berkas yang dibawa oleh KPK sebagai tandingan dari MAKI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut tim hukum Komisi Antirasuah itu hanya melampirkan 14 bukti kepada hakim yang dianggap pengusutan kasus Harun tetap berjalan.
"Ada 14 tetapi yang utama cuman 4 karena yang bukti 5 sampai terkahir itu hanya putus praperadilan di mana kami seiring berkelahi," ujar Boyamin usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2).
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan telah dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pertengahan tahun 2023.
Namun semasa KPK dipegang oleh ketua sementara, Nawawi Pomalongo, kasus Harun tenggelam alias tidak ada kabar lagi soal pengusutannya.
"Ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Firli waktu masih jadi ketua KPK. Dilengkapi surat perintah penyitaan, tapi yg disita alatnya apa aja saya enggak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku," ungkap Boyamin.
"Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse oleh Pak Nawawi Pomolangi setelah dia dilantik jadi ketua Sementara," sambung dia.
Dalam gugatan Boyamin meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa. Ia juga meminta agar kasus itu secara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.
Ia juga menuding pihak KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon.
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.