Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK yang pada intinya mengatakan sidang in absentia tidak dapat diselenggarakan.
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) untuk menggelar sidang in absentia kasus suap Harun Masiku atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024.
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Abu dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK yang pada intinya mengatakan sidang in absentia tidak dapat diselenggarakan. Alhasil, harus menunggu Harun ditangkap terlebih dahulu.
Di eksepsi Komisi Antirasuah itu juga sempat melampirkan surat red notice dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Harun Masiku.
Surat tersebut pun tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga selain jaksa, terlapor, dan pelapor.
Selanjutnya, KPK juga menegaskan surat Red Notice Harun tidak dapat diperlihatkan di dalam sidang, dengan alasan sudah masuk ke dalam materi pokok praperadilan. Hal itu mendasar dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 109 ayat 1 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 130/PUUIII/2015.
Adapun perihal untuk sidang in absentia, kata hakim, bukan bagian dari ranahnya untuk menentukan.
"Permintaan pemohon menyidangkan Harun secara in absentia bukan lingkup pengadilan praperadilan," kata hakim Abu.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh koordinator MAKI, Boyamin saiman meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa.
Dia juga meminta agar kasus itu digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.
Boyamin menuding pihak KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon.