KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap Perkara di MA
Selain Hercules, KPK memeriksa karyawan bank BCA dan perusahaan swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan Hakim Agung nonaktif MA Sudrajat Dimyati (SD).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka SD dan kawan-kawan, hari ini 17 Januari 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/1).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Menurut Ali, para saksi yang akan dihadirkan adalah Sabias Rangku Osak selaku karyawan Bank BCA, Rosario De Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, dan Judhi Watsu Decyana selaku pihak perusahaan swasta.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut,” kata Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
PD Pasar Jaya mengangkat Rosario de Marshall alias Hercules menjadi Tenaga Ahli Dewan Direksi perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta itu.
Hercules menyampaikan posisinya di PD Pasar Jaya adalah hal yang wajar. Apalagi mengingat kiprahnya yang telah mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Pilkada DKI 2017 silam.
"Teman-teman media, saya itu dukung Gubernur Anies mati-matian. Untuk jadi gubernur saya dukung mati-matian pakai uang pribadi saya. Kalau gubernur jadiin saya kepala pasar atau apa, sah-sah saja," tekan Hercules di Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Hercules, jangankan mendudukan dirinya sebagai Tenaga Ahli di Pasar Jaya. Jika Anies menjadikan dirinya kepala pasar pun semua itu hal yang wajar mengingat dukungan politik dirinya saat Anies maju jadi calon orang nomor satu di Ibu Kota.
"Kalau misalnya saya jadi kepala pasar Tanah Abang atau Cipulir, ya sah-sah saja. Kan saya yang dukung kamu jadi gubernur," katanya.
Kendati demikian, Hercules mengaku tak pernah meminta apa-apa dari Anies atas dukungannya tersebut.