Cadewas KPK Heru Kreshna Tidak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter
Menurut Heru, bagaimana pun juga tersangka korupsi harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah.
Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza tidak setuju tersangka korupsi ditampilkan ke publik saat KPK menggelar konferensi pers. Hal ini disampaikan saat dia menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Pernyataan Heru Kreshna itu bermula saat anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung maraknya tersangka yang dipamerkan saat konferensi pers. Padahal, menurutnya orang itu belum tentu bersalah karena belum adanya putusan pengadilan.
"Tentang praktik yang dulu jarang kita lihat. Kejaksaan sudah mulai melakukan cara-cara ini. Misalnya ketika press conference, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barbuk yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, azaz hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet.
"Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," sambungnya.
Bamsoet menyebut, bisa saja barang bukti yang dipamerkan itu patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah.
"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum, yang tidak patut, yang melanggar apa yang sudah diatur dalam hukum kita," ujarnya.
Kemudian Heru menjawab tidak setuju ketika KPK memamerkan tersangka kepada publik dalam konferensi pers.
"Tersangka dipamerkan, Pak. kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak. Karena bagaimana pun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah. Ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," jelas Heru.
"Nah ini, jadi apalagi dari kejelasan tadi Pak Bambang menjelaskan, ini kok yang baru sebenarnya, bagi saya tidak setuju. Yang penting, kasusnya kita peroleh. Dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan salah dan juga dapat lewat proses pengadilan bahwa yang bersakutan salah," sambungnya.
Kemudian, Heru juga merespons pernyataan Bamsoet lainnya yang menyinggung soal hasil sitaan yang dinilai seperti perlombaan karena diumumkan sebesar-besarnya. Namun sering kali ketika di pengadilan nilainya berkurang.
Menurut Heru, praktik-praktik seperti itu harus dihindari. Karena lembaga antirasuah justru menjadi lembaga yang ditakuti bukan disegani.
"Ya itu Pak. Jadi memang untuk menghindari juga. Jadi ini sebenarnya ada persepsi dari masyarakat umum, termasuk saya, bahwa ini semacam ada overacting kelembagaan, Pak. Dan ini yang sebenarnya harus kita hindari," pungkasnya.