KPK perpanjang masa tahanan tersangka korupsi dermaga Sabang
KPK juga perpanjang masa tahanan mantan pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011, Ruslan Abdul Gani (RAG). Masa tahanan Ruslan diperpanjang selama 30 hari.
"RAG diperpanjang selama 30 hari mulai 15 Mei sampai 13 Juni," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (10/5).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
Ruslan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam proyek dianggap telah melakukan mark-up anggaran pembangunan dan penunjukan secara langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.
Ruslan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, tercatat sudah dua orang yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Tidak hanya Ruslan, hari ini KPK juga memperpanjang masa tahanan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS) selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 13 Mei sampai 11 Juni," kata Yuyuk.
Andri diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.