KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat meningkatkan kerjasama dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya sektor tindak pidana pencucian uang. Dua institusi tersebut sependapat beneficial ownership menjadi materi utama dalam Peraturan Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat meningkatkan kerjasama dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya sektor tindak pidana pencucian uang. Dua institusi tersebut sependapat beneficial ownership menjadi materi utama dalam Peraturan Presiden.
Usai menjamu Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan beberapa kasus terbukti peran beneficial ownership atau kerap kali memanfaatkan perusahaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sementara, dalam struktur organisasi orang tersebut tidak tercantum di dalamnya sehingga menjadi celah untuk melakukan korupsi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Insya Allah segera ada mudah-mudahan ada di Perpres itu adalah mengenai undang-undang beneficial ownership. Perpres mengenai BO (beneficial ownership) kalau ada, perusahaan siapa sih, siapa pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan itu (diatur) di Perpres," ujar Agus, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Agus menambahkan, dua institusi tersebut juga membahas adanya undang-undang atau rancangannya yang mengatur penggunaan uang kartal. Menurut mantan LKPP transaksi menggunakan uang kartal sebaiknya dibatasi tidak lebih dari Rp 100 juta.
Hal ini perlu dipertimbangkan guna menekan adanya transaksi mencurigakan. Pengawasan transaksi itu juga dibantu dengan adanya Political Exposed Persons (PEPs), yakni sinkronisasi data politisi atau pejabat negara dan pejabat publik terhadap transaksi di setiap kepemilikan rekening.
Tidak luput, Agus menuturkan PEPs juga melingkupi pengusaha. Alasannya, dalam melakukan tindak pidana korupsi kerap melibatkan pengusaha.
"Orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar kau itu kemudian dimonitor dan itu tidak menutup pandang pejabat publik tapi juga pengusaha," ujarnya.
Dalam proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun penuntutan sejumlah perkara tindak pidana korupsi beneficial ownership merupakan aktornya. Sebut saja Muhammad Nazaruddin yang menyebar penerimaan hasil korupsi dari beberapa proyek ke rekening perusahaan di bawah Permai Group. Dalam struktur perusahaan tersebut Nazar tidak masuk ke dalam struktur organisasi.
Baca juga:
Bekali pencegahan korupsi, KPK akan panggil empat Cagub Jabar
Ada 368 laporan transaksi mencurigakan diterima KPK
KPK akan umumkan secara terbuka pengganti Heru Winarko
Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal pertemuan tertutup dengan PPATK
Airlangga tak jamin kader Golkar bebas korupsi