KPK resmi tahan enam tersangka suap Bupati Banyuasin
Keenam orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan berbeda
Enam orang tersangka kasus suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenam orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan berbeda.
"Untuk proses penyidikan 6 tersangka suap Banyuasin ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (5/9).
Untuk Zulfikar Maharami ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka Yan Anton Ferdian ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka Rustami di Rutan Polresta Jakarta Timur.
Sedangkan Umar Usman ditahan di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka Sutaryo di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan terakhir tersangka Kirman ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.
Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.
Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.