KPK Selesai Geledah Balai Kota Semarang, Bawa Dua Koper Besar
Sementara keberadaan Wali Kota Semarang belum terlihat. Mba Ita dikabarkan berada di dalam gedung.
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar Gedung Balai Kota Semarang. Terakhir, ruangan yang digeledah adalah ruangan milik Pj Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
- KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
- Sempat Dikabarkan Menghilang Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Wali Kota Semarang
- Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang
Pantauan merdeka.com di lokasi, Rabu (17/7), tampak tim KPK membawa dua koper ukuran besar. Koper-koper itu dimasukkan ke dalam mobil hitam yang sudah menunggu di depan pintu utama dan dikawal dua anggota polisi Sabhara.
Petugas KPK tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dicecar awak media. Termasuk ruangan mana saja yang mereka geledah sejak pukul 11 Wib. Petugas lalu pergi meninggalkan Pemkot Kota Semarang dengan pengawalan polisi.
Informasi dihimpun, petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang bagian pengadaan barang dan jasa (BPJB) Pemkot Semarang di lantai enam hingga ruangan Sekda. KPK juga menggeledah rumah dinas Pj Wali Kota
Sementara keberadaan Mba Ita belum terlihat. Mba Ita dikabarkan berada di dalam gedung. Namun hingga saat ini, belum terlihat di kawasan gedung Balai Kota.
Seperti diketahui, penggeladahan diduga terkait korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, KPK juga menyidik dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang.
"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (17/7).
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang dan suaminya Alwin Basri bepergian ke luar negeri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).