KPK sinyalir adanya korupsi impor gula di Kemendag
Hal itu mencuat setelah KPK melakukan kajian terhadap tiga kementerian di kabinet Presiden Joko Widodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya dugaan korupsi terkait impor gula. Hal itu mencuat setelah KPK melakukan kajian terhadap tiga kementerian di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu KPK memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian, Saleh Husin serta pihak Kementerian Perdagangan yang diwakilkan oleh Irjen Kemendag Karyanto guna memaparkan hasil temuan tersebut.
Dikonfirmasi, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP membenarkan kajian soal tata niaga gula menjadi bagian rencana strategis (Renstra) KPK.
"Benar, masuk dalam topik ketahanan pangan," Kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/3).
Tak hanya itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha mengakui kajian yang dilakukan pihaknya terhadap tata niaga gula lantaran adanya pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat.
Maka untuk mengantisipasi adanya kerugian negara lembaga antirasuah memberikan aspek-aspek yang harus diperbaiki.
"Salah satunya karena ada sejumlah pengaduan ke KPK berkaitan dengan tata niaga gula. Terdapat sejumlah pengaduan masyarakat terkait komoditas gula yang diterima oleh KPK sejak tahun 2004-2015," ujar Priharsa.
Selain itu, Priharsa membeberkan hal lain yang melatarbelakangi dilakukannya pengkajian terhadap tata niaga gula. Di mana hasil Kajian KPK tahun 2014 terhadap tata niaga impor komoditas pangan strategis menemukan adanya pelemahan pada kebijakan tata niaga impor gula serta kelemahan pengawasan peredaran gula rafinasi yang berpotensi menciptakan Rent-Seeking.
"Melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional atau memanfaatkan celah dengan mengajukan permohonan impor gula mentah untuk idle capacity setiap tahunnya merugikan petani tebu Indonesia," terang Priharsa.
Ditambah pemerintah pada tahun 2015 mengalokasikan tambahan APBN-P Kementerian Pertanian senilai Rp 16,9 triliun dan DAK sebesar Rp 4 triliun untuk refocusing swasembada pangan lima komoditas pangan strategis. KPK terkait hal itu berkepentingan mencegah terjadinya kebocoran uang negara.
"Besarnya anggaran ini bila tidak dikelola dengan baik, berpotensi merugikan keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan," tandas Priharsa.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Sofyan Djalil tak menepis kalau impor gula rafinasi yang terjadi pada masa kepemimpinan Gita Wirjawan sebagai menteri perdagangan bermasalah. Dia menyebut letak permasalahan itu ada pada pembagian jatah impor gula. Sehingga KPK meminta tiga kementerian ini untuk memperbaiki hal tersebut.
"Masalahnya adalah itu tadi cuma policy ada kelemahannya. (pihak KPK) mengatakan beberpa aspek yang harus kita perbaiki," ungkap Sofyan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3).
Meski membenarkan adanya permasalahan, namun Sofyan mengklaim tak menimbulkan kerugian keuangan negara. Di sisi lain, Sofyan berjanji akan memperbaiki sistem supaya permasalahan itu tidak terulang kembali.
"Melakukan studi misalnya mekanisme impor, kemudian mekanisme pemberian jatah gula impor rafinasi dan lain-lain. Sebenarnya itu perbaikan policy. Jadi KPK adalah melakukan studi untuk memberi impulse kepada pemerintah untuk perbaikan sistem," terang dia.