KPK sita Pajero Sport & ambulans milik Rohadi
Saat ini KPK juga masih menelisik lebih jauh aset-aset milik Rohadi yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa aset milik Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi tersangka penerima suap. Aset Rohadi yang disita oleh KPK adalah dua unit mobil.
"Dari penggeledahan penyidik menyita 1 unit Mitsubishi Pajero sport yang disita dari camat Cikedung yang merupakan kakak Rohadi, berinisial M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (6/9).
Satu unit mobil lagi yang disita oleh KPK adalah mobil ambulans rumah sakit milik Rohadi yang berada Indramayu, Jawa Barat.
Priharsa mengatakan saat ini KPK juga masih menelisik lebih jauh lagi aset-aset milik Rohadi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Untuk saat ini baru 2 unit itu. KPK masih mendalami aset-aset lain," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Rohadi diciduk KPK, Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Akibat perbuatannya, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.