KPK tahan Direktur keuangan PT Berdikari
Marwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada, Selasa (8/3).
Direktur Keuangan sekaligus Wakil Presiden PT Berdikari persero, Siti Marwa resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti merupakan tersangka kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan pembelian pupuk urea tablet non subsidi.
"Tersangka penerimaan hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), Siti Marwa ditahan di C1 (rutan KPK) selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (15/4).
Seperti diketahui, Marwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada, Selasa (8/3). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan penerimaan Marwa jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 1 miliar. Perbuatan suap ini juga berlangsung cukup lama sejak 2010 sampai 2012.
Modus yang dilakukan Marwa adalah PT Berdikari memesan pupuk dari beberapa vendor, kemudian agar vendor yang dipesan pupuknya mendapatkan proyek vendor tersebut memberi suap kepada Marwa. Selain itu, tindak pidana ini telah berlangsung selama dua tahun dari 2010-2012 silam dengan nilai akumulasi yang diterima oleh Siti adalah Rp 1 miliar.
"SM menerima uang kurun waktu tahun 2 tahun, jumlahnya saya belum bisa sebutkan secara detail diduga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Priharsa.
Meski jeda waktu penetapan tersangka dengan terjadinya tidak pidana cukup lama, hingga saat ini KPK belum menggarap adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini masih ditangani atas Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.
Atas perbuatannya Siti Marwa dikenakan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Penetapan Siti sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan pertengahan Februari.