BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan PT Indofarma Tbk (INAF) ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/5) kemarin.
Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
"Kita sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke kejaksaan," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5).
Tiko mengamini, terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Indofarma yang merugikan negara. Menurutnya, persoalan ini telah dilaporkan Kementerian BUMN kepada BPK.
"Kan sudah ada pembicaraan, memang ada fraud, Jadi kita udah lapor juga," ujarnya.
merdeka.com
Dia menekankan, Kementerian BUMN akan mendukung langkah BPK untuk membawa pihak terkait ke ranah hukum sebagai efek jera. Dukungan ini diberikan sebagaimana langkah Kejagung saat mengurusi persoalan serupa di Jiwasraya maupun perusahaan BUMN lainnya.
"Dan memang harus ada tindakan hukum, itu yang efek jera, tapi sama seperti yang sebelumnya, Jiwasraya, Garuda, ya kita mendukung," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit PT Indofarma. Perusahaan farmasi pelat merah tersebut mengalami masalah keuangan.
Diketahui, PT Indofarma sempat digugat lantaran melakukan penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Tjahaya Inti Gemilang pada 2 Januari 2024. Bahkan beberapa waktu lalu, perusahaan farmasi ini menunggak pembayaran gaji karyawan.
"Saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma ini untuk benar-benar kita uraikan. Lalu kalau memang ada penyelewengan kita bawa kepada Kejaksaan bersama BPK," kata Erick Thohir ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, ditulis Senin (6/5/2024).
Kata Erick, jika terbukti ditemukan penyelewengan yang terjadi di internal Indofarma, maka pihaknya tak segan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yakni melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).