Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?

Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?

Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?

Ada indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan anak usaha induk holding BUMN farmasi PT Bio Farma, PT Indofarma Global Medika terjerat pinjaman online (pinjol) Rp1,26 miliar.


"Pinjaman melalui fintech sebesar Rp1,26 miliar," ujar Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya dilansir dari Antara, Rabu (19/6).

Temuan BPK terkait pinjaman online tersebut menyebutkan bahwa pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp1,26 miliar.


Shadiq Akasya juga mengungkapkan sejumlah temuan BPK lainnya terhadap Indofarma dan anak usahanya Indofarma Global Medika berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigasi yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan juga supaya ada keterbukaan dari kami juga bahwa temuan BPK telah ada. Kami sampaikan untuk transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) terdapat indikasi kerugian Indofarma Global Medika sebesar Rp157,3 miliar," katanya.

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.


Temuan berikutnya yakni indikasi kerugian Indofarma Global Medika atas penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke.

Lalu indikasi kerugian Indofarma Global Medika sebesar Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening Indofarma Global Medika.

Temuan selanjutnya adalah indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.



Temuan lainnya yakni kerja sama distribusi alat kesehatan (Alkes) TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai dan berindikasi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp4,50 miliar atas pembayaran melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

Kemudian usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud.

Berindikasi kerugian sebesar Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.


Selanjutnya temuan lainnya dari BPK adalah pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio Indofarma Global Medika tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian sebesar Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

Kemudian Indofarma melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluearsa.

"Inilah yang disampaikan BPK, kami sampaikan kembali kepada bapak dan ibu sekalian," tutup Shadiq Akasya.

Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.

Baca Selengkapnya
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini

Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Akar Masalah BUMN Indofarma Hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024
Ternyata Ini Akar Masalah BUMN Indofarma Hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Arya menjelaskan, tagihan yang tidak pernah diterima oleh Indofarma ini menyebabkan Indofarma kesulitan untuk membayar gaji karyawan sejak Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Rieke Lantang Tegur Indofarma, Masih Banyak Masalah tapi Minta Dana Rp2,2 Triliun
VIDEO: Rieke Lantang Tegur Indofarma, Masih Banyak Masalah tapi Minta Dana Rp2,2 Triliun

Masalah tersebut muncul, karena perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp459 miliar.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar

Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya