KPK tambah masa penahanan istri wali kota Palembang
Masa penahanan Masyito diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menambah masa tahanan tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Palembang di Mahkamah Konstitusi dan kesaksian palsu, M (Masyito). Perpanjangan masa penahanan istri Wali Kota Palembang Romi Herton itu dilakukan dalam kaitan keperluan penyidikan.
"Ada perpanjangan penahanan atas tersangka M, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Namun, Johan memastikan hanya masa penahanan Masyito ditambah. Sementara suaminya tidak.
Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Romi dan Masyitoh dianggap bersekongkol menyuap Akil sebesar Rp 20 miliar supaya memenangkan dia dan pasangannya, Hernojoyo, dalam pilkada Kota Palembang.
Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan kesaksian palsu dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.