KPK tegaskan mobil Porsche ditilang polisi bukan barang sitaan
KPK tegaskan mobil Porsche ditilang polisi bukan barang sitaan. Nomor kendaraan mobil tersebut diajukan pemblokiran kepada pihak kepolisian sebagai rangkaian proses hukum tindak pidana korupsi. masyarakat diminta tidak keliru menafsirkan mobil yang diblokir sebagai barang sitaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi perihal status blokir mobil mewah merek Porsche berwarna kuning, yang ditilang Polda Metro Jaya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan mobil tersebut bukan barang sitaan KPK.
Dalam klarifikasinya, nomor kendaraan mobil tersebut diajukan pemblokiran kepada pihak kepolisian sebagai rangkaian proses hukum tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, diajukan pemblokiran tidak otomatis menjadi barang sitaan KPK.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," jelas Febri, Jumat (25/8).
Dia menjelaskan, ketika ada mobil yang diblokir artinya secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut. "Sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," ucapnya.
Dia meminta seluruh pihak tidak keliru menafsirkan mobil yang diblokir sebagai barang sitaan KPK. Termasuk adanya anggapan KPK menggelapkan barang barang sitaan. Mantan aktivis ICW itu menganggap opini tersebut merupakan sikap tendensius.
"Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi lalu lintas menilang mobil sport warna kuning merek Porsche berpelat B 1911 FA di kawasan Jakarta Barat. Ternyata, mobil mewah tersebut merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Selain itu, ditemukan fakta lain kalau pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan KPK. Dengan hal ini, Halim menegaskan, masih mencari tahu alasan mobil tersebut diblokir oleh KPK.
"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.
(mdk/noe)