KPK telisik pencucian uang Rohadi lewat Bupati Indramayu
KPK telisik pencucian uang Rohadi lewat Bupati Indramayu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Bupati Indramayu, Anna Sophanah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Rohadi. Pemeriksaan Anna untuk mendalami adanya pemberian yang dilakukan Rohadi terhadap Anna.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Bupati Indramayu, Anna Sophanah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Rohadi. Pemeriksaan Anna untuk mendalami adanya pemberian yang dilakukan Rohadi terhadap Anna.
"Pada hari ini berkaitan penyidikan TPPU tersangka R melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu yang bersangkutan diperiksa terkait aset yang diduga pemberian dari R kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (20/9).
Namun dia enggan menegaskan tujuan pemberian mobil terhadap Bupati oleh Rohadi lantaran telah memberikan izin pendirian rumah sakit Rohadi. Menurutnya, saat ini KPK masih berfokus terhadap TPPU Rohadi mengingat panitera pengganti Pengadilan Jakarta Utara dijerat tiga pasal yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Diketahui sebelumnya, Rohadi diciduk KPK, Rabu (15/6), terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Akibat perbuatannya, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.