KPK terancam lumpuh, Jokowi didesak jangan tutup mata
Satu persatu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid tiga dilaporkan ke Kepolisian dengan berbagai kasus.
Satu persatu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid tiga dilaporkan ke Kepolisian dengan berbagai kasus. Sampai saat ini baru Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan dengan dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, yakni diduga menjanjikan meringankan proses hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan tujuan supaya digaet mendampingi Presiden Joko Widodo. Menurut pihak Polri, kasus Samad sudah disidik dan mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, meski di dalam surat itu belum dicantumkan nama tersangka.
Sejawat Samad, Adnan Pandu Praja dilaporkan telah merampas saham milik PT Desy Timber. Sedangkan Zulkarnain dituding menerima uang sogok miliaran rupiah saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku KPK sudah mewaspadai situasi ini. Menurut dia, bila semua pimpinan menjadi tersangka maka kinerja KPK akan lumpuh. Sebab menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, setiap pimpinan yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
"Jika seluruh pimpinan tersangka dan dinonaktifkan, maka adalah sebuah fakta KPK akan lumpuh," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Dengan kondisi seperti ini, Johan mengimbau kepada Presiden Joko Widodo supaya mengambil langkah-langkah konkret dan tegas buat mempertahankan KPK. Sebab menurut dia, bila KPK lumpuh maka dampaknya akan fatal, yakni terhentinya proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sedang ditangani.
"Saya tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukan Presiden, dia pasti punya cara sendiri," ujar Johan.
Johan mencontohkan, saat tiga pimpinan KPK jilid dua tersangkut masalah hukum, yakni; Antasari Azhar yang saat itu dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnaen, dan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto serta Chandra Hamzah dituding menerima janji suap buat menghentikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membentuk tim delapan buat mengurai permasalahan dan memberikan solusi. Jalan keluarnya adalah SBY menunjuk tiga orang menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah Presiden," sambung Johan.