KPK terbitkan surat DPO terhadap 'tangan kanan' Bupati Labuhanbatu
Surat tersebut perhari ini sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. Dalam surat tersebut terpampang foto Umar disertai keterangan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Umar Ritonga. Umar merupakan tangan kanan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Surat tersebut perhari ini sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. Dalam surat tersebut terpampang foto Umar disertai keterangan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar, agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon 021-25578300," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.
Selain mencari Umar, KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 miliar. Namun, tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pasca OTT, Bupati Labuhanbatu jalani pemeriksaan perdana
Istri tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu buang dokumen ke sungai
KPK temukan mobil yang dipakai Umar Ritonga dengan kondisi tak layak jalan
KPK geledah rumah Bupati Labuhan Batu di Medan
Geledah kantor Bupati Labuhanbatu, KPK temukan dokumen anggaran proyek
KPK minta 'tangan kanan' Bupati Labuhanbatu segera menyerahkan diri