KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kades
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka penerima suap pada seleksi jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. Selain keduanya, lembaga antirasuah juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, yakni Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, sebagai tersangka penerima suap pada seleksi jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. Selain keduanya, lembaga antirasuah juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu: Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni: Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata Alex seperti dilansir Antara.
Baca juga:
VIDEO:Profil Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Anggota DPR Kena OTT KPK
Terjaring OTT, Bupati Probolinggo, Suami dan 8 Orang Menjalani Pemeriksaan di KPK
OTT Bupati Probolinggo Diselidiki Sebelum KPK Menyingkirkan 75 Pegawai Melalui TWK
OTT Bupati Probolinggo, Firli Sebut KPK Tetap Komitmen Berantas Korupsi
Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap KPK Punya Kekayaan Rp10 dan Rp7 Miliar
Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Pemkab dan DPRD Bungkam