KPK tetapkan Dirjen Hortikultura Kementan tersangka pengadaan pupuk
"Ya kami lakukan telah melakukan pencekalan kepada HI dan EM, untuk SUT dia merupakan terpidana Kejaksaan Agung."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian. Pengadaan pupuk hayati tersebut berasal dari anggaran pada tahun 2013 lalu.
Dalam kasus ini KPK menyeret Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Dirjen hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010-2015, Eko Mardiyanto (EM), pejabat komitmen satuan kerja Ditjen hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013, dan terakhir Sutrisno (SUT) swasta.
"Penetapan tersangka berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan hingga ke penyidikan," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konferensi pers, Selasa (9/2).
Pihak KPK juga memberlakukan pencekalan terhadap Hasanuddin Ibrahim dan Eko Mardiyanto. Sedangkan untuk Sutrisno tidak dilakukan pencekalan lantaran terpidana di Kejaksaan Agung.
"Ya kami lakukan telah melakukan pencekalan kepada HI dan EM, untuk SUT dia merupakan terpidana Kejaksaan Agung," katanya.
Yuyuk mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan pupuk hayati mencapai Rp 10 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
KPK tidak perlu Dewan Pengawas karena sudah diawasi Presiden dan DPR
Romo Benny: Jika setuju revisi UU KPK, Jokowi jauh dari rakyat
Prof Romli: Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup
Polisi harusnya rawat penyidik andal, bukan melakukan kriminalisasi
Revisi UU KPK, Baleg DPR dengarkan keterangan pakar hukum
Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.