KPK tetapkan OC Kaligis tersangka suap hakim PTUN
KPK bantah ada penjemputan paksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sprindik untuk OC Kaligis juga telah diterbitkan.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Indriyanto tak bisa berbicara banyak soal keterlibatan OC Kaligis dalam kasus. Dia hanya memastikan, kehadiran Kaligis bersama penyidik KPK bukan jemput paksa. "Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," tambah dia.
Sebelumnya, Pengacara Otto Cornelis Kaligis tiba-tiba muncul di kantor lembaga antikorupsi. OC Kaligis tiba menumpangi mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1396 UOK.
Tepat pukul 15.48 WIB dia menginjakkan kaki di lembaga antikorupsi. Dua orang berjaket merah dengan tulisan penindakan di punggung mendampingi OC Kaligis.
Pria berambut putih itu langsung dituntun masuk ke lobi institusi pimpinan Taufiequrachman Ruki Cs. Kaligis tak mengungkapkan satu patah pun. Dipagari petugas keamanan KPK, dia langsung masuk ke dalam gedung.
Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada Senin (13/7) kemarin. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Diketahui, salah satu dari lima tersangka kasus itu adalah pengacara bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis. Kaligis dan Gatot rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gerry kemarin.
Namun, keduanya tak hadir di KPK. Gatot mangkir tanpa memberi ketenangan ke KPK. Sementara Kaligis, melalui stafnya, mengaku baru menerima surat panggilan pada Senin pagi.