KPK tolak laporan kasus Jokowi
"Ya tidak bisa, perkara yang masuk dalam kewenangan KPK itu sudah jelas diatur dalam UU," ujar Johan Budi.
Laporan dugaan korupsi calon Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tidak bisa meneruskan laporan tersebut lantaran menggunakan pasal-pasal yang fiktif yang tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ya tidak bisa, perkara yang masuk dalam kewenangan KPK itu sudah jelas diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi jika perbuatan tersebut bukan TPK, bukan menjadi ranah KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Jumat (31/8).
Menurut Johan, laporan yang akan diusut KPK merupakan laporan yang terdapat unsur-unsur di dalam UU Tipikor. Diketahui, wali kota Solo itu dituding melakukan pembiaran tindak pidana korupsi dalam kasus di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo.
Laporan pembiaran tersebut, lanjut Johan, tidak mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi. Johan mengatakan, pihaknya tetap akan menelusuri karena setiap pelaporan dugaan korupsi ke KPK pastinya akan ditelaah terlebih dahulu.
"Jadi kami telaah apakah ada TPK atau tidak, selama 30 hari kerja. Hasilnya akan diinformasikan kepada pelapor," ujar Johan.
Seperti diketahui, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam TS3 (Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia) kemarin mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan korupsi calon gubernur DKI Jakarta Jokowi.
Beberapa rombongan tersebut membawa dokumen bukti-bukti dugaan korupsi yang diserahkan di Humas KPK. Tertulis dalam buntelan dokumen-dokumen tersebut nama sekolahan madrasah di Solo. Dalam selebaran rilisnya, tertulis Jokowi dilaporkan melakukan dugaan korupsi dengan total kerugian negara Rp 9,8 miliar.
"Wali kota Surakarta telah mendapatkan laporan tentang mark up/penggelembungan oleh saksi tapi tidak menindaklanjuti," ujar Kalono, divisi hukum TS3, di KPK.
Jokowi dituding membiarkan tindak pidana korupsi dengan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 9.838.185.000. Jokowi dituntut dengan Pasal 1 ayat 2 UU Pemerintahan Bersih KKN dengan membiarkan tindak pidana korupsi terjadi. Dengan tudingan yang sama, Jokowi juga dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU Tipikor.