KPK Tunggu 24 Jam Tentukan Status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT
Ali berharap agar semua pihak tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu sebelum tim penindakan rampung memeriksa Nurdin dan lima orang lainnya yang terjaring operasi senyap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penindakan lembaga antirasuah masih memeriksa intensif Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Nurdin diseret ke Gedung Merah Putih KPK lantaran terjaring rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK yang dilakukan di Provinsi Sulawesi Tengah sejak, Jumat, 26 Februari 2021 malam hingga, Sabtu (27/2).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/2).
Ali berharap agar semua pihak tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu sebelum tim penindakan rampung memeriksa Nurdin dan lima orang lainnya yang terjaring operasi senyap.
KPK berharap pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya. Ali memastikan KPK akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ali.
Sebelumnya sempat beredar pesan yang menyebut Gubernur Nurdin Abdullah akan kembali ke Makassar dan akan menggelar jumpa pers. Dalam pesan tersebut juga menyatakan bahwa Nurdin tidak tahu menahu soal penangkapannya.
Pesan itu juga menyebut hanya Sekretaris PU Edy Rahmat dan ajudan Nurdin yang disasar KPK. Edy Rahmat dan ajudan Nurdin saat itu tengah makan malam di RM Nelayan, Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ujar dia sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 Wib.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 Wib tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Gedung Kantor Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel Digembok usai Didatangi Tim KPK
KPK Minta Pihak Lain Tak Berspekulasi Terkait OTT Gubernur Sulsel
KPK Sebut OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
OTT Nurdin Abdullah Tamparan Keras saat Gencarnya Upaya Berantas Korupsi di Sulsel
OTT KPK, Nurdin Abdullah Sedang Tidur Lalu Dibangunkan Penyidik