KPK tunggu putusan MA untuk jerat tersangka baru kasus Century
"Karena kan kami enggak mau dua, harus tiga bukti," kata Abraham Samad.
Meski putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, sudah terbit tapi Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya tak mau gegabah mengambil tindakan. Mereka masih menggantung status hukum pihak-pihak lain dikunci dalam dakwaan Budi dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara itu, sampai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap lantaran kedua belah pihak berkeras mengajukan kasasi.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, kepada awak media di Jakarta, Senin (15/12). Menurut dia, bila putusan kasasi di tingkat MA sudah berkekuatan hukum tetap, maka mereka siap menjerat pihak lain, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.
"Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA, supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkracht di MA, baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam itu," kata Samad.
Menurut Samad, legitimasi putusan MA dalam kasus ini sangat diperlukan karena paling tidak menambah keyakinan KPK ada sebuah bukti lagi soal keterlibatan para petinggi Bank Indonesia, Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, dan pihak perorangan. Hal itu akan dijadikan dasar buat menetapkan tersangka baru.
"Karena kan kita enggak mau dua, harus tiga bukti. Kami butuh sampai inkracht," ujar Samad.