Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Sudah Ditentukan, Begini Kabar Pengumumannya
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan mundur dari Februari ke Maret 2025 akibat proses penyelesaian sengketa pemilu di MK.
Jadwal pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 mengalami perubahan. Awalnya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025, namun kini diundur menjadi Maret 2025. Penundaan ini diambil untuk memastikan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa MK dijadwalkan menyelesaikan semua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 13 Maret 2025. Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA.
Pengunduran ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak sesuai prinsip keseragaman jadwal pelantikan. Bahkan kepala daerah yang tidak bersengketa harus menunggu hingga proses di MK selesai.
Alasan Penundaan Jadwal Pelantikan
Penundaan pelantikan kepala daerah terjadi akibat proses penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK direncanakan selesai pada 13 Maret 2025, sehingga pelantikan yang sebelumnya direncanakan pada Februari 2025 harus ditunda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga prinsip dasar pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ungkap Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari ANTARA.
Tahapan Penyelesaian Sengketa di MK
Proses penyelesaian sengketa terkait Pilkada 2024 akan dimulai pada bulan Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Januari 2025. Sebelumnya, permohonan sengketa sudah terdaftar pada 3 Januari 2025 melalui sistem Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sidang lanjutan direncanakan berlangsung dari tanggal 14 hingga 28 Februari 2025 untuk kasus yang masih dapat diproses. Setelah itu, para hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan guna menentukan keputusan akhir antara tanggal 3 hingga 6 Maret 2025. Hasil dari keputusan tersebut akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan pada 7 hingga 11 Maret 2025.
Dampak Penundaan bagi Daerah Tanpa Sengketa
Wilayah yang tidak mengalami sengketa juga merasakan efek dari penundaan ini. Kendati tidak terdapat konflik, para kepala daerah di daerah tersebut tetap harus menunggu hingga proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sepenuhnya selesai.
Regulasi yang Mengatur Jadwal Pelantikan
Aturan mengenai pelantikan kepala daerah sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur dan wakil gubernur direncanakan akan dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan untuk bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya penundaan ini, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden yang baru guna menyesuaikan jadwal pelantikan tersebut. Rifqinizamy mengungkapkan bahwa keputusan ini hanya dapat diambil di tingkat Presiden.
Jadwal Baru Pelantikan di Maret 2025
Setelah proses PHPU di Mahkamah Konstitusi selesai pada 13 Maret 2025, pelantikan kepala daerah akan dijadwalkan kembali pada bulan yang sama.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tanggal yang pasti diumumkan untuk pelantikan tersebut. Penundaan ini bertujuan agar semua kepala daerah terpilih dapat dilantik secara bersamaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Mengapa jadwal pelantikan kepala daerah diundur?
Jadwal diundur karena proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025.
2. Apa peran MK dalam sengketa Pilkada?
MK memulai pemeriksaan awal pada tanggal 8 Januari 2025 dan melanjutkan proses persidangan hingga 11 Maret 2025. Tujuan dari rangkaian sidang ini adalah untuk menyelesaikan seluruh perkara yang menjadi sengketa.
3. Kapan jadwal baru pelantikan kepala daerah?
Pelantikan yang semula direncanakan akan berlangsung pada Maret 2025 kini harus dijadwalkan ulang. Namun, hingga saat ini, tanggal pasti pelantikan tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden.