KPK vs Polri, Johan Budi bandingkan kepemimpinan Jokowi dengan SBY
"Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah Presiden (Jokowi)," sambung Johan.
Satu persatu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid tiga, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain, dilaporkan ke Kepolisian dengan berbagai kasus. Bahkan kuat dugaan seluruhnya akan dijadikan tersangka.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pimpinan yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara. Bila hal itu terjadi maka lembaga penegak hukum itu akan lumpuh dan dampaknya akan dahsyat.
"Apa yang terjadi kalau KPK tidak bisa melakukan fungsi dan tugasnya? Ada ratusan kasus yang sekarang sedang ditangani KPK baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan termasuk yang sedang dalam proses persidangan. Ini harus dipahami publik," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Johan mengatakan, bila semua pimpinan menjadi tersangka maka seluruh proses hukum di KPK akan terhenti. Hal itu tidak bisa dihindari dan maka dari itu Presiden Joko Widodo diminta segera bertindak.
"Ada tenaga dan pikiran yang harusnya fokus melaksanakan tugas, baik itu pencegahan maupun penindakan jadi terganggu," ujar Johan.
Dengan kondisi seperti ini, Johan pun mengimbau kepada Presiden Joko Widodo supaya mengambil langkah-langkah konkret dan tegas buat mempertahankan KPK. Sebab menurut dia, bila KPK lumpuh maka dampaknya akan fatal. Yakni terhentinya proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sedang ditangani.
"Saya tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukan Presiden, dia pasti punya cara sendiri," ujar Johan.
Johan mencontohkan, saat tiga pimpinan KPK jilid dua tersangkut masalah hukum. Yakni Antasari Azhar yang saat itu dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnaen, dan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto serta Chandra Hamzah dituding menerima janji suap buat menghentikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membentuk tim delapan buat mengurai permasalahan dan memberikan solusi. Jalan keluarnya adalah SBY menunjuk tiga orang menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah Presiden (Jokowi)," sambung Johan.