KPU Alokasikan Anggarkan Putaran Kedua Pilpres 2024 Rp14,4 Triliun
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merinci, dari total anggaran Rp76,6 triliun itu, sebesar Rp14,4 triliun akan dialokasi untuk Pemilu Presiden (Pilpres) putaran kedua. Menurutnya, anggaran itu perlu sebagai langkah antisipasi.
Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Kesepakatan itu didapat dalam rapat konsinyering Komisi II.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merinci, dari total anggaran Rp76,6 triliun itu, sebesar Rp14,4 triliun akan dialokasi untuk Pemilu Presiden (Pilpres) putaran kedua. Menurutnya, anggaran itu perlu sebagai langkah antisipasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang terjadi pada sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
“KPU tidak bisa memprediksi hasil Pemilu, sehingga sangat mungkin Pilpres berlangsung dua putaran,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (30/5).
Dia menjelaskan, sistem pemilu di Indonesia sangatlah ketat. Pasangan calon harus memenangkan elektoral lebih dari separuh total jumlah suara pemilih.
“Elektoral formula dalam konstitusi kita ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih pasangan calon punya suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional, kemudian menangnya juga harus di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia dan di masing-masing provinsi menangnya minimal 20%, sehingga jika tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua,” jelasnya.
Namun demikian, Hasyim memastikan jika pada kenyataannya tidak ada putaran kedua Pilpres 2024, maka anggaran Rp 14,4 triliun tidak akan akan dibelanjakan KPU.
“Tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp14,4 triliun ini tidak dibelanjakan,” tutupnya.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
Baca juga:
Golkar soal Tawarkan Airlangga Diusung KIB: Bahas Capres-Cawapres Jilid Terakhir
Amien Rais Ungkap Kriteria Calon Presiden yang Didukung Partai Ummat
KPU Tak Bisa Hadir, Rapat Penetapan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda
Bertemu KPU, Jokowi Sampaikan Enam Arahan Terkait Pemilu 2024
Menakar Peluang PKS Bergabung Koalisi Indonesia Bersatu