KPU Pastikan Penghitungan Suara di Luar Negeri sama dengan Waktu Indonesia
Dia mengamini pemilihan umum di luar negeri dilaksanakan lebih awal. Namun ia kembali menegaskan penghitungan suara tetap dilaksanakan sesuai hari pencoblosan di Indonesia, 17 April. Hasil dari pemilu itu kemudian dikirim ke pusat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan tidak ada hasil pemungutan suara pilpres 2019 di luar negeri, meski pemungutan suara telah berlangsung sejak 8 hingga 14 April.
Dia mengamini pemilihan umum di luar negeri dilaksanakan lebih awal. Namun ia kembali menegaskan penghitungan suara tetap dilaksanakan sesuai hari pencoblosan di Indonesia, 17 April. Hasil dari pemilu itu kemudian dikirim ke pusat.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"KPU memang punya early voting atau menyelenggarakan early voting. Jadi pemilihan lebih awal dibandingkan di dalam negeri. Jadwalnya itu mulai tanggal 8 -14 April. Tapi meskipun dilakukan pemungutan lebih awal, penghitungan suaranya itu dilakukan pada tanggal 17. jadi kalau sudah ada yang mengeluarkan rilis-rilis hasil itu, itu bukan hasil yang dikeluarkan oleh KPU," ujar Arief, Jakarta, Rabu (9/10).
Ia menambahkan, sosialisasi pemilihan awal atau early voting di luar negeri telah dilakukan sejak jauh hari dari pelaksanaan pemungutan suara dan terdapat surat keputusan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Jika waktu pemungutan suara berbeda yang ditentukan hal itu bisa dilakukan hanya saja tidak dilakukan secara mendadak.
"Kalau berubah itu bagaimana, dia kan harus sosialisasi kepada pemilih, kepada para pihak, itu kan harus mendapat informasi semua. Enggak bisa tiba-tiba. Tapi, kalau jauh-jauh hari sih mungkin saja dilakukan perubahan," tuturnya.
Merujuk waktu pelaksanaan pemungutan surat suara lebih awal, Arief kembali mengingatkan jika terdapat rilis mengenai pemungutan suara bukan berasal dari KPU. Arief menilai rilis itu bisa saja merupakan exit poll. Hanya saja, sepengetahuan Arief, itu tidak dilakukan di luar negeri.
"Sepanjang yang saya tahu di luar negeri enggak ada yang melakukan itu (exit poll)," ujarnya.
Baca juga:
KPU Siap Klarifikasi Polemik 17,5 Juta DPT Invalid
Gerakan Suluh Kebangsaan Dukung KPU
Sambangi KPU, Mahfud MD Cerita Modus Kecurangan Pemilu yang Sporadis
Ditutup Sore Ini, Pendaftar Formulir A5 Pindah TPS Sudah Capai 800.219 Orang
Mahfud MD Ingatkan 8 Isu Perlu Diawasi oleh KPU
Sambangi KPU, Mahfud MD Beri Dukungan dan Tepis Tudingan Tidak Netral