Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan PHPU di MK.
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ogah menanggapi tudingan dari kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya intervensi aparat penegak hukum selama proses pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara. KPU enggak untuk menjawab akan hal tersebut.
"Bahwa pemohon menyatakan keterlibatan aparat negara yang tercantum dalam halaman 67-77. Lagi-lagi tidak menjadi ruang lingkup Untuk termohon menyangkal," kata Hifdzil dalam nota jawabannya yang dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (28/3).
Selain itu beberapa dalil yang dilayangkan oleh kubu 01 diantaranya dugaan pengendalian nepotisme Prabowo-Gibran, pengerahan Kepala Desa yang masif, termasuk sikap Presiden Joko Widodo yang mengundang para Ketum parpol ke Istana negara. KPU tidak ingin menjawabnya.
Hifdzil menegaskan, kalau hal tersebut bukan bagian dari ranah KPU untuk menjawabnya.
Namun demikian, ia mengingatkan tim Anies-Imin yang turut menuduh MK terlibat melakukan intervensi sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon 01 untuk berhati-hati.
"MK juga ikut didalilkan Yang Mulia. Tertera dalam halaman 84-86 permohonan pemohon, bukan menjadi kewenangan termohon untuk menjawab. Namun demikian hal ini menjadi tuduhan serius kepada MK dan menjadi ranah MK untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," pungkas dia.