Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab tudingan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) tidak independen dalam menjalankan tugas selama Pemilu 2024.
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
KPU yang diwakili oleh kuasa hukum Hifdzil Alim mengatakan, tudingan tersebut tidak mendasar dan tidak benar sama sekali.
"Bahwa pemohon mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar," kata Hifdzil saat memberikan jawaban selaku termohon di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Hifdzil menjelaskan, KPU adalah badan yang sangat independen dan jauh dari intervensi sebab dipilih melalui tahapan dan seleksi yang ketat. Artinya, para komisioner KPU yang terpilih saat ini tidak semata-mata hanya berdasarkan penunjukkan presiden, sebab ada andil Parlemen ketika proses seleksinya.
"Terdapat prinsip check and balances antara presiden dan DPR dalam seleksi anggota KPU RI. Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR," kata Hifdzil.
Maka dari itu, menurut Hifdzil, dalil pemohon yang menuding KPU RI lemah dalam hal independensi terbantahkan.
"Hal ini membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara Pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan," kata Hifdzil.