Kredit fiktif, 2 eks kakanwil BNI 46 Riau dituntut 16 tahun penjara
Satu terdakwa lainnya, Armaini Sefanti dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, menuntut Achmad Fauzi, mantan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 dan Mulyawarman Muis, mantan Kakanwil Regional Sumatera Barat tahun 2008 BNI 46, dengan pidana penjara masing masing selama 16 tahun.
Kedua terdakwa terlibat dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru di Riau yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu, merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
Amar tuntutan hukuman dibacakan JPU Syafril, saat sidang tipikor yang digelar Senin (9/3) sore yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Isnurul S Arif.
"Kedua terdakwa Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis selaku mantan Kakanwil BNI 46 dituntut 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Armaini Sefanti, selaku staf administrasi BNI 46 Pekanbaru, dituntut hukuman 12 tahun penjara," ujar JPU Syafril.
Menurut Syafril, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan penjara, ketiganya hanya dijatuhi hukuman denda masing masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan. Meski kerugian negara hingga Rp 40 miliar.
Bahkan, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada ketiga terdakwa. "Karena uang pengganti kerugian negara sudah dibebankan kepada Esron Napitupulu, Direktur PT Barito Riau Jaya selaku debitur," katanya. Sebelumnya Esron Napitupulu divonis selama 10 tahun penjara.
Usai tuntutan hukuman dibacakan, majelis hakim kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Perlu diketahui, ketiga terdakwa diduga terlibat memuluskan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esrom Napitupulu.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2007, saat Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000.
Selanjutnya, pengucuran dana kembali dilakukan pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.
Selain itu, dalam melakukan perbuatannya, ketiga terdakwa juga dibantu oleh Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, yang telah divonis sebelumnya.
Juga melibatkan Albert Benny Caruso (ABC) Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran.
Keduanya juga pegawai BNI 46 yang telah divonis sebelumnya, juga terlibat dalam hal menyetujui dan memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada ABC Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan.
Baca juga:
Tiga terdakwa korupsi BNI 46 divonis 9 tahun
Terlibat korupsi, 3 pejabat BNI Pekanbaru dituntut 16 tahun bui
Ahli perbankan buktikan keterlibatan mantan Kanwil BNI 46
Diistimewakan jaksa, terdakwa korupsi BNI ditahan oleh hakim
4 Tersangka korupsi BNI 46 Pekanbaru dilimpahkan ke Kejaksaan
Korupsi Rp 117,5 M, 3 pejabat BNI dituntut 8 tahun bui
-
Kenapa BNI menggandeng startup? Tak hanya itu, BNI juga menggandeng startup agar bisnis terus bertumbuh.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk memperkuat penetrasi di segmen UMKM? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk optimistis dapat terus mendorong PT Bank Hibank Indonesia untuk dapat memperkuat penetrasi di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui solusi digital.
-
Kapan BNI mulai menunjukkan ketangguhannya dalam menghadapi krisis? BNI terbukti tangguh dalam menghadapi krisis yang terjadi di tahun 1998, 2005, 2008, dan 2020.
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.