Kritik Jokowi, Rieke minta PP dibuat berpihak kepada rakyat kecil
"Pemberlakuan PP tersebut harusnya mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat banyak," kata Rieke.
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka menyayangkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang menyangkut dana jaminan sosial masyarakat. Misalnya PP Jaminan kerja dan kematian serta jaminan hari tua yang belakangan menuai polemik di masyarakat.
"Harusnya 3 Peraturan Pemerintah, PP jaminan kerja dan kematian, PP jaminan hari tua, PP jaminan pensiun yang seharusnya berdasarkan perintah UU BPJS harus selesai paling lambat 25 November 2013 ternyata tidak terpenuhi. Presiden Jokowi baru menandatangani tiga PP tersebut 29 Juni 2015," kata Rieke di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Rieke juga menegaskan, produk hukum pemerintahan subtansinya harusnya adil, manusiawi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Terlebih berpihak pada mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan terancam miskin sebagaimana filosofi jaminan sosial.
"Pemberlakuan PP tersebut harusnya mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat banyak, bukan mempertimbangkan aspek yuridis normatif dan cara berpikir elite semata," ucapnya.
Menurut Rieke, sebelum diberlakukan harusnya draf PP yang merupakan kebijakan publik diproses dahulu melalui konsultasi publik. Kemudian diuji publik untuk mendapat masukan berbagai pihak, terutama pemangku kepentingan seperti pekerja yang terkena dampak pemberlakuan PP tersebut.
Di sisi lain, dalam PP Jaminan Pensiun, Rieke meminta agar besarnya iuran minimal harus 8 persen, dengan persentase 5 persen pemberi kerja dan 3 persen pekerja.
"Manfaat kepersertaan 15 tahun dan mencapai usia pensiun adalah minimal 60 persen dari gaji terakhir," tuturnya.
Sedangkan dalam PP Jaminan Hari Tua, Rieke mendesak agar ada pengembalian mekanisme pembayaran JHT pada ketentuan 5 tahun lebih 1 bulan kepada para pekerja yang terkena PHK. Sebelum memasuki masa pensiun atau mengundurkan diri. Maupun bagi mereka yang masa kontraknya habis agar dapat mencairkan dana JHT 100 persen tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
Baca juga:
Menteri Hanif tak datang, Komisi IX DPR tunda rapat kerja bahas JHT
Rapat DPR soal JHT panas, Ribka usir Sekjen Kemenaker & Dirut BPJS
DPR rapat bahas jaminan hari tua BPJS, Menaker malah tidak hadir
Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS
Karut-marut pencairan JHT di bawah komando BPJS Ketenagakerjaan
Ini cerita di balik Jokowi ubah skema pencairan JHT
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).