Kritik Menlu Retno, Todung sebut hukuman mati langgar HAM
Bagi Todung, semua negara berhak mengintervensi hukuman mati di Indonesia.
Kuasa hukum terpidana mati duo 'Bali Nine', Todung Mulya Lubis mengritik pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dalam keterangannya siang tadi, Retno menyebut hukuman mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak melanggar hukum internasional.
Bagi Todung, pernyataan yang dikeluarkan Retno menyesatkan. Sebab, hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga bisa diintervensi semua negara, termasuk PBB.
"Pelanggaran hak asasi manusia, kalau itu terjadi, bisa diintervensi negara lain, apalagi oleh PBB. Kedaulatan nasional ini menyesatkan, di atasnya ada humanity atau kemanusiaan, itu yang harus jadi acuan," kata Todung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Todung menambahkan pelaksanaan hukuman mati ini terkait dengan HAM, maka dalam aspek penerapan tidak terlepas dari aspek kultural bagi negara yang menerapkannya. Dirinya menekankan hak asasi universal seharusnya berada di atas kedaulatan nasional.
"Kalau dikatakan ini tidak melanggar hukum internasional, saya yakin kedaulatan dalam negeri itu berasal dari kultur. Ada yang namanya hak asasi universal, dan itu tidak dibatasi dengan kedaulatan nasional," kata Todung.
Diketahui, pemerintahan Jokowi telah mengambil keputusan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika, di mana pada 18 Januari 2015 lalu, sudah enam orang dieksekusi mati. Para terhukum mati itu sebagiannya merupakan warga asing dari Brasil, Malawi, Nigeria dan Vietnam.
Dalam waktu dekat ini, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dikabarkan akan segera dipindahkan dari lembaga permasyarakatan Kerobokan Bali, ke LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, guna menghadapi eksekusi hukuman mati atas kejahatan narkobanya.