Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana<br>

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Tindakan sehari-hari untuk memviralkan orang lain sebagai bahan olok-olok sudah sepatutnya dihilangkan. 

Salah satunya adalah memotret orang yang sedang tidur sebagai bahan lucu-lucuan. Sebab, pakar hukum Sabar Ompu Sunggu mengatakan jika tindakan memotret orang yang tidur untuk bahan lucu-lucuan bisa dipidana.

Meskipun hanya untuk bahan bercanda dan tidak ada niat jahat sama sekali.

Tindakan menertawakan orang dengan cara memviralkan di media sosial atau yang lainnya merupakan sebuah tindakan yang merugikan orang lain.

Simak ulasannya sebagai berikut.

Memotret Orang Tidur Dapat Dipidana

Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @sabar_ompu_sungg memperlihatkan seorang advokat ternama Sabar Ompu Sunggu sedang berbicara tentang bahaya memotret orang yang sedang tidur untuk bahan bercandaan.

Sebab, hal itu bisa dipidana karena merugikan orang lain. Terlebih jika foto tersebut sampai disebarkan melalui berbagai platform media sosial atau grup-grup WhatsApp yang berpotensi dapat tersebar dengan lebih masif.

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

“Memotret orang yang sedang tidur untuk bahan lucu-lucuan bisa dipidanakan. Jika kalian mengalami atau melakukan apalagi sampai menyebarkannya di sosial media atau di grup-grup WhatsApp,” 

kata Sabar Ompu Sunggu.

Dihukum 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar

Hukuman yang didapatkan oleh orang yang terbukti bersalah karena memotret orang lain yang sedang tidur untuk bahan lucu-lucuan tidaklah dapat dianggap remeh.

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Undang-undang ITE mencatat bahwa hukuman bagi orang yang didakwa bersalah adalah penjara selama 12 tahun atau denda sebanyak Rp12 miliar.

“Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau denda 12 miliar,” jelas Sabar Ompu Sunggu.

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Sabar Ompu Sunggu mengingatkan agar setiap orang berhati-hati dengan foto orang lain yang sedang tertidur, terlebih dipakai untuk bahan bercandaan.

“Jadi hati-hati ya jika ingin bermain-main dengan foto orang lain yang sedang tertidur,” pungkas Sabar Ompu Sunggu.

Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka
Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka

Tiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Dongeng Pengantar Tidur Lucu untuk Pacar, Cerita Manis yang Menghibur
Dongeng Pengantar Tidur Lucu untuk Pacar, Cerita Manis yang Menghibur

Membaca dongeng pengantar tidur untuk pacar bisa merekatkan hubungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
9 Cara Cepat Bantu Bayi Tertidur Pulas di Malam Hari
9 Cara Cepat Bantu Bayi Tertidur Pulas di Malam Hari

Anak yang rewel dan tak mau tidur dengan mudah di malam hari merupakan masalah orangtua. Berikut sejumlah cara untuk membantu anak tertidur pulas.

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur

Budi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran

Baca Selengkapnya