KSP Jelaskan Alasan Jokowi Tak Bahas Isu HAM dan Korupsi di Sidang Tahunan MPR
Jokowi memang lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegarannya.
Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak membahas soal isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi di Sidang Tahunan MPR, Senin 16 Agustus 2021. Jokowi memang lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegarannya.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Jokowi ingin memanfaatkan momentum Pidato Kenegaraan untuk menyatukan masyarakat. Hal ini agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi Covid-19.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa saja Menteri Jokowi yang terbukti terlibat kasus korupsi? Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi. Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah. Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
"Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi," jelas Jaleswari dikutip dari siaran persnya, Selasa (17/8/2021).
Menurut dia, topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Jokowi sebagai kepala negara melihat krisis yang dihadapi bangsa Indonesia akibat pandemi. Terlebih, pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia lebih dari satu tahun.
"Tidak ada yang bisa membantah bahwa Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Kendati tak disinggung, Jaleswari menyebut bahwa Jokowi tetap berkomitmen terhadap penyelesaian masalah HAM dan pemberantasan korupsi. Hanya saja, pembahahasan kedua isu tersebut memang tak disampaikan secara jelas oleh Jokowi di pidatonya.
"Terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, presiden jelas telah mengatakan bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun'," kata Jaleswari.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi," sambungnya.
Dia lalu mencotohkan kebijakan Jokowi terkait HAM dan pemberantasan korupsi. Di bidang HAM, kata Jaleswari, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
"Salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban," ucap dia.
Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Aturan ini memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan kelompok masyarakat adat.
Untuk isu penanganan korupsi, Jaleswari menyampaikan Jokowi sudah meberbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dia mengatakan aturan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.
Kemudian, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini dinilai dapat mencegah praktik korupsi.
"(OSS) dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tutur Jaleswari.
Baca juga:
Soroti Pidato Jokowi, ICW Nilai Pemerintah Kesampingkan Komitmen Perangi Korupsi
Istana Ungkap Alasan Jokowi Tak Singgung Kasus HAM-Antikorupsi di Sidang MPR
DPR: Tingkatkan Rekrutmen Hakim agar Kerja Peradilan Jadi Cepat
Omzet UMKM Busana Baduy Meroket hingga Rp20 Juta Usai Pidato Jokowi di Parlemen
Akademisi Soroti Isu Pemberantasan Korupsi Absen dari Pidato Jokowi