Kuasa Hukum Jokowi Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo
Kuasa Hukum Jokowi Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo. Wayan berpandangan, putusan sembilan hakim majelis nantinya akan bulat satu suara. Dia menilai tidak akan ada disenting opinion yang diutarakan hakim majelis.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan yakin majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2010. Menurutnya tidak ada bukti yang memperkuat dalil permohonan dapat dibuktikan di persidangan secara gamblang.
Diketahui, MK akan memutus sidang sengketa Pilpres hari ini. "Saya yakin pasti ditolak, tidak ada cara lain kecuali mentaati keputusan sebagai penganut negara hukum yang benar," kata Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kenapa Ma'ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Inpres Jalan Daerah? (Inpres Jalan Daerah) ini komitmen pemerintah mudah-mudahan ini dilanjutkan terus nanti oleh pemerintah yang akan datang. Komitmen ini, sebab ini kan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan yang merata, tidak hanya di pusat-pusat tapi juga di daerah-daerah," ujar dia, dikutip dari Antara.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Siapa orang tua Ma'ruf Amin? Ma’ruf Amin sendiri merupakan putra dari pasangan Kyai Haji Mohamad Amin dan Hajjah Maimoenah.
Wayan berpandangan, putusan sembilan hakim majelis nantinya akan bulat satu suara. Dia menilai tidak akan ada disenting opinion yang diutarakan hakim majelis.
"Saya tidak melihat tanda-tanda itu, walau memang hakim berhak. Kalau pun ada itu sangat lemah, dengan bukti apa disenting itu," jelas Wayan.
Keyakinan ditolaknya putusan pemohon, lanjut Wayan, diperkuat dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang diputus 26 Juni 2019. Menurut mantan pengacara Ahok ini, keputusan MA merupakan benang merah walau antar mahkamah tak boleh ada keterikatan.
"MK tak boleh terikat pada putusan pengadilan lainnya tetapi naluri hakim itu benang merah, jadi saya yakin tak jauh dari itu," Wayan menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
13 Personel Amankan Sidang MK, Polisi Pastikan Tak Ada Senjata Api
Massa Pengawal Sidang Putusan MK Sudah Penuhi Kawasan Patung Kuda
Tiga Pilihan MK saat Memutuskan Sengketa Pilpres yang Digugat Prabowo-Sandi
Ada Putusan Sidang di MK, Transjakarta Lakukan Sejumlah Pengalihan Rute
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pilpres BPN Prabowo, Ini Penjelasannya