Kuasa Hukum Marzuki Alie Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan ke AHY Diskors
"Saudara tidak bisa menunjukkan mewakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," kata Rosmina.
Hakim Ketua Rosmina memutuskan untuk menskorsing sidang gugatan yang dilayangkan Kubu Marzukie Alie kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sidang ditunda lantaran kuasa hukum Marzukie Alie selaku penguggat tidak bisa menunjukkan bukti fisik surat kuasanya.
"Surat kuasa kita sudah sertakan pada saat kita ajukan gugatan secara online. Namun demikian yang asli ini masih dalam proses registrasi di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mulia," kata Kuasa Hukum Marzukie Alie ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Mengapa Ismail Marzuki meninggal? Ismail Marzuki wafat setelah menderita penyakit paru-paru.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ahmad Albar menikahi Dewi Sri Astuti? Ahmad Albar mengikat pernikahan dengan Dewi Sri Astuti pada tahun 2009.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
Hakim Ketua Rosmina memperingatkan kepada tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan untuk menunjukan bukti fisik surat kuasa, sebagaimana tercatat dari pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Saudara tidak bisa menunjukkan mewakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," kata Rosmina.
Merespons hal ini, kubu kuasa hukum AHY merasa keberatan atas sidang gugatan ini dan meminta kepada majelis hakim untuk menskors sidang ini.
"Yang mulia dimana gugatan ini diajukan 8 Maret jadi kalau penggugat belum ada surat kuasa ini sangat kontradiktif. Karena waktu mengajukan gugatan Otomatis sudah ada surat kuasa, ini sudah 20 hari tapi belum ada surat kuasa," kata kuasa hukum AHY saat sidang.
"Kami keberatan. Kami minta tunda supaya dia lebih lengkap. Kami cek saat masukkan gugatan sudah ada surat kuasa atau tidak," tambahnya.
Rosmina memutuskan untuk menskors sidang sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pihak pengugat serta tergugat mempersiapkan berkas-berkas yang ada sebagai kelengkapan dalam persidangan.
"Kita skors sampai 13.00 WIB, supaya efisien biar enggak Buang waktu-waktu. Penggugat memahami posisi saudara sebagai pihak penggugat, ini juga berlaku tergugat. Kalau datang ke persidangan itu harus lengkap sebagai apa dengan menunjukkan kedudukan seperti apa," kata hakim.
Sekedar informasi bahwa berkas gugatan dari para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.
DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.
DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025.
Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
Baca juga:
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie Cs kepada AHY
Partai Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Sebar Hoaks dan Fitnah Soal Aset
Elektabilitas AHY di Bawah Anies dan Ganjar, Demokrat Optimis Mengejar Ketertinggalan
Kubu Moeldoko: Ada Aset Tercatat Atas Nama Perorangan di Partai Demokrat
Menkum HAM Beri Tenggat Seminggu Demokrat KLB Deli Serdang Lengkapi Dokumen