Kuasa hukum merasa aneh belum terima salinan BAP pemeriksaan Jessica
Yudi menambahkan, polisi akan memberikan salinan BAP jika kasus ini sudah P21.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto merasa aneh karena belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan Jessica sebagai tersangka. Menurut Yudi, polisi telah melanggar aturan.
"Saya belum menerima, justru saya aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 KUHAP," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Yudi menambahkan, polisi akan memberikan salinan BAP jika kasus ini sudah P21. "Alasan mereka nunggu P21. Nah P21 itu kapan? Kan gitu," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, di KUHAP tak perlu menunggu berkas sampai P21. "Enggak ada kata-kata begitu. Di Pasal 72 enggak ada kata-kata begitu, adanya tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan atau penasihat hukum mendapatkan salinan," tutupnya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, wanita yang tewas diracun saat minum kopi di Olivier Kafe. Atas perbuatannya, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ya Pasal 340 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada merdeka.com, Sabtu (30/1).