Kuasa hukum nilai kasus Ahok buah provokasi Buni Yani
Kuasa hukum nilai kasus Ahok buah provokasi Buni Yani. Seperti diketahui, Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Basuki atau akrab disapa Ahok yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Trimoelja Soerjadi menyambut baik putusan praperadilan Buni Yani yang ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil pada Rabu 21 Desember 2016 kemarin.
Seperti diketahui, Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Basuki atau akrab disapa Ahok yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.
Atas perbuatannya, Buni terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
"Hal ini menguatkan keyakinan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika bahwa perkara yang disangkakan kepada Ahok adalah hasil provokasi dari Buni Yani dan diperberat dengan Tekanan Massa yang begitu hebatnya," katanya di Jakarta, Kamis (22/12).
Namun, mantan pengacara Marsinah ini sempat mengutarakan kekecewaannya terhadap pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab mereka menganggap terdakwa orang yang merasa benar sendiri karena menuntut kandidat lain agar adu program, bukan menggunakan Surat Al-Ma’idah 51.
"Selayaknya Jaksa mengatakan hal yang bersifat baik bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Jaksa sudah tidak pada tempatnya untuk mengatakan bahwa dalam pilkada tidak perlu adu program. Kalau tidak adu program, lalu adu apa?" tutup Trimoelja.
Sebelumnya, Ahok tidak mempermasalahkan Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsinya dalam persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahkan, dia mengaku sudah memprediksi hal tersebut akan terjadi.
Namun, dia menyayangkan pernyataan JPU yang menganggap dirinya selalu benar dan tidak pernah salah. Sehingga seolah-olah upayanya untuk selalu melakukan debat soal visi misi dan program terhadap dua pasangan calon lainnya keliru.
"Jaksa mengatakan Ahok ini nganggep dia paling hebat. Maunya debat visi misi program nolak sara, bingung saya jaksa ngomong begitu. Jadi jaksa mengajari orang melanggar Undang-Undang pemilu dan Pilkada boleh menggunakan unsur sara. Aneh toh?" katanya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan, dalam Undang-Undang Pilkada seharusnya masing-masing pasangan calon mengedepankan visi misi. Sehingga bila eksepsinya ditolak, mengesankan bahwa cara perpolitikan seperti itu keliru.
"Bagi Saya jaksa kemarin juga sesuatu yang agak ganjil ya. Kenapa ?Menurut saya ya tapi tunggu bagian hukumlah. Undang-Undang pemilu atau pilkada mengatakan calon hanya boleh berdebat visi misi program tidak boleh ada unsur sara," tutupnya.
Baca juga:
Ahok tertawa ingat adiknya difitnah jadi notaris RS Sumber Waras
Ahok sebut jaksa bersikap aneh dalam sidang kasusnya
Ahok: Semua bisa penjarakan saya, tapi tidak ide saya
Mesranya kubu pro dan kontra Ahok saat di ruang sidang
Pelukan kakak dan bisikan adik di sidang Ahok
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.