Kuasa hukum: Pengurangan vonis bukti tuduhan terhadap Anas imajiner
"Tuduhan yang paling utama kan Anas mencalonkan diri jadi presiden, walaupun itu imajiner buat kita," ujar Firman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi hukuman terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara. Hukuman kepada terdakwa penerima gratifikasi proyek Hambalang itu lebih ringan satu tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding.
Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya menyebut putusan tersebut membuktikan adanya keraguan majelis hakim saat melakukan sidang terhadap kasus Anas. Dia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berawal dari tuduhan KPK yang dinilai imajiner terkait dengan pencalonan diri Anas sebagai calon presiden.
"Tuduhan yang paling utama kan Anas mencalonkan diri jadi presiden, walaupun itu imajiner buat kita. Tinggal pembuktiannya. Kalau konstruksi itu nggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Anas menjadi 7 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 atau 6 bulan penjara. Selain mengurangi pidana badan, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas, seluas 200 meter persegi di depan Pesantren Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran mantan Ketua HMI itu terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Baca juga:
KPK tak terima vonis Anas Urbaningrum dipotong Pengadilan Tinggi DKI
Anas Urbaningrum soal KPK: Masa malaikat bisa ditangkap polisi?
Pengadilan Tinggi DKI korting hukuman Anas Urbaningrum jadi 7 tahun
Gede Pasek kembali jenguk Anas Urbaningrum di Rutan KPK
Hampir setahun dibui, Anas tak lelah membela diri
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa pendapat Anas Urbaningrum mengenai penjegalan Capres? Anas mengaku sudah mengikuti proses Pilpres 2024 sejak dalam penjara. Anas mengaku telah mengamati hal tersebut sejak mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga bebas dan kembali ke masyarakat. "Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada," kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Siapa yang akan menemani Anas Urbaningrum makan bakso? "Saya sama pak Pasek sedang merencanakan makan bakso Sukowati," Anas Urbaningrum Gede Pasek yang berdiri di sebelah Anas berujar bahwa bakso Sukowati berlokasi di Cikeas, Bogor.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang menurut Anas Urbaningrum terjegal dalam proses pencalonan Capres? "Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya," ucap Anas.