Kuasa hukum tolak pemindahan Novel Baswedan ke Mako Brimob
Kuasa hukum membantah Novel nakal menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan.
Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, Mudjikartika Sari menyesalkan langkah kepolisian yang menahan kliennya di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurutnya, Novel sangat kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan, karenanya tidak tidak ada alasan bagi polisi untuk menahannya.
"Novel menolak karena di surat perintah penangkapan, dibawa ke Bareskrim tidak ditahan di Kelapa Dua," kata Mudjikartika di Bareskrim, Jumat (1/5).
Mudjikartika juga membantah pernyataan penyidik yang menyebut Novel akan menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan. Karena semua barang bukti sudah di tangan polisi.
"Disebutkan, jika tidak ditahan, Novel dapat menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Petugas Bareskrim Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari tadi. Novel kemudian langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Dalam surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Novel karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Baca juga:
KPK angkat bicara terkait penangkapan Novel Baswedan
Tangan diborgol, Novel Baswedan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua
KPK upayakan penangguhan penahanan terhadap Novel Baswedan
Empat rumah Novel Baswedan bakal digeledah Bareskrim Polri
Novel Baswedan ditangkap, KPK kumpulkan pegawai di hari libur
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023