Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan
Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang kedua terdakwa trio emak-emak, masing-masing Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti dan Ika Feranika. Pada sidang perdana Jaksa mendakwanya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang kedua terdakwa trio emak-emak, masing-masing Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti dan Ika Feranika. Pada sidang perdana Jaksa mendakwanya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama. Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa trio emak-emak digelar Kamis (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
Ketua Majelis Hakim mempersilakan kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepsi, namun dengan alasan kurang sehat kuasa hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) hanya memberikan berkas pembelaan kepada majelis hakim.
"Karena kondisi sedang kurang enak badan, eksepsi tidak dibacakan namun hanya melampirkan berkas pembelaan," kata Kuasa Hukum BPN Ejen Yustisi.
Kuasa Hukum BPN menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan dalam proses hukum trio emak-emak ini.
"Membantah sejumlah dakwaan JPU, salah satunya ketiganya didakwa tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks," kata Ejen, usai persidangan singkat selama 10 menit.
Dia juga mengatakan ada beberapa fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai. Ia berharap majelis hakim menerima eksepsi yang telah dilampirkan yang akan dibacakan pada putusan sela mendatang.
"Saya berharap majelis hakim menerima eksepsi nota pembelaan terdakwa," katanya.
Majelis Hakim PN Karawang dalam persidangan memutuskan pada Senin (27/5) diagendakan pembacaan pleidoi dan Kamis (30/5) bisa didapat putusan sela.
Sementara, JPU Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mempelajari eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa.
"Kita pelajari dulu eksepsinya, karena tadi tidak dibacakan di depan majelis hakim," tutur Wahyudi.
Sementara ketiga emak-emak terjerat kasus hukum setelah dinyatakan melakukan kampanye hitam terhadap Calon Presiden 01 Joko Widodo.
Ketiganya menebar fitnah dengan menyampaikan jika Jokowi kembali memenangkan Pilpres 2019, maka tidak ada lagi suara azan di masjid, serta memperbolehkan menikah sesama jenis. Mereka juga merekam serta menyebarkan konten video tersebut melalui akun sosial media salah seorang terdakwa.
Baca juga:
Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara
Berkas Lengkap, 3 Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam di Karawang Siap Disidang
Caleg di Tangsel Kedapatan Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu di Hari Pencoblosan
Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik
Bawaslu Usut Dugaan Caleg PPP dan PKB Bagi-Bagi Duit di Makassar
Sudah Gagal ke DPRD, 2 Caleg Kendari Berlebaran di Penjara