Kuat Ma'ruf: Salah Saya dengan Brigadir J Hanya di Magelang Saja
Kuat mengungkap alasannya langsung menceritakan kejadian di Magelang saat menjalani pemeriksaan di Provos Propam Polri usai dicecar jaksa dalam sidang. Padahal, kejadian itu sempat diminta Ferdy Sambo agar tidak diungkap.
Terdakwa Kuat Maruf merasa tidak bersalah dalam kejadian eksekusi mati Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.
Kuat mengungkap alasannya langsung menceritakan kejadian di Magelang saat menjalani pemeriksaan di Provos Propam Polri usai dicecar jaksa dalam sidang. Padahal, kejadian itu sempat diminta Ferdy Sambo agar tidak diungkap.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Menurut saya tidak lazim apabila seorang pemeriksa langsung bertanya coba ceritakan dari awal, pasti dia akan punya frame garis besarnya ini peristiwa apa? Apakah anda sempat ditanya oleh si pemeriksa itu sebenarnya ada peristiwa apa sih? Enggak mungkin langsung diperiksa, coba ceritakan di Magelang, itu enggak logis?" tanya JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Itulah bodohnya saya, karena yang saya tahu, saya ribut dengan Yosua di Magelang. Soal penembakan kan saya enggak nembak, enggak bunuh juga, tapi saya diperiksa," jawan Kuat.
Tidak terima dengan jawaban Kuat, JPU kembali meminta bagaimana awalnya hingga disampaikan kejadian di Magelang. Lantas, dijawab kalau saat itu dirinya secara spontan bercerita di Magelang, karena merasa kesalahannya ada saat menodongkan pisau ke Brigadir J.
"Jadi begini pak, pada saat saya kan tidak pernah diperiksa dari dulu. Saya ditanya KTP, alamat pertama saya disuruh nulis tangan, saya tidak bisa nulis. Saya ditanya, kamu lulusan apa, saya lulusan SMA," kata Kuat.
"Tidak bisa pak saya lagi gemeteran. Aku ngomong gitu terus ditulis sama pak polisi itu alamat rumah saya. Lalu, tolong ceritakan, lalu aku yang nanya, Pak ini diceritakan dari Magelang. Oh di Magelang yaudah cerita saja. Ditulis tuh sama polisi itu," tambahnya.
"Jadi pas saat dia tolong ceritakan, saudara berinisiatif bercerita di Magelang?" tanya JPU.
"Ya karena saya punya salah dengan Yosua kan di Magelang, kalau di Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J) salahnya apa?” timpal Kuat.
"Loh kan anda diperiksa karena ada korban yang meninggal. Bukan karena pengejaran anda dengan pisau di Magelang, loh kenapa?" cecar JPU.
"Tapi di otak saya, saya salah sama Yosua di Magelang," kukuh Kuat.
Karena jawaban tersebut, JPU pun merasa heran dengan alasan Kuat yang tiba-tiba membeberkan kejadian di Magelang saat menjalani pemeriksaan. Padahal, kala itu Kuat saat itu tidak sendirian dengan Brigadir J.
"Banyakan, dengan Richard, Ricky, loh kenapa anda fokus dengan diri anda sendiri? Padahal ini kan barengan bersama-sama peristiwa ini terjadi untuk beberapa orang bukan anda sendiri?" tanya JPU.
"Betul, tapi yang di otak saya tuh saya salah Yosua hanya di Magelang saja," akui Kuat.
"Oke, jadi pemeriksa tidak bertanya kah ada apa sih saudara sampai dibawa ke sini, ada peristiwa apa, ada enggak orang tertembak, ada yang meninggal?" cecar JPU.
"Saya tidak tahu," ucap Kuat.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/rnd)