Kubu Ahok keberatan MUI jadi saksi ahli agama karena keluarkan fatwa
Kubu Ahok keberatan MUI jadi saksi ahli agama karena keluarkan fatwa. Seharusnya MUI tidak dijadikan saksi ahli dalam persidangan kasus ini. Alasannya karena pihaknya meragukan independensi saksi ahli tersebut sebab merupakan bagian dari saksi fakta.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Karena mereka akan menghadirkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ke-sepuluh ini.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok,I Wayan Sidharta mengatakan, seharusnya MUI tidak dijadikan saksi ahli dalam persidangan kasus ini. Alasannya karena pihaknya meragukan independensi saksi ahli tersebut sebab merupakan bagian dari saksi fakta.
"Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia menambahkan, adanya kasus ini sendiri karena MUI mengeluarkan fatwa bahwa kliennya telah melakukan penistaan agama. Sehingga aneh, jika ternyata MUI dijadikan saksi ahli dalam persidangan karena produk mereka itu menjadi landasan.
"Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan," terangnya.
Melihat kondisi ini, Wayan dan tim sepakat tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Hal ini juga bentuk konsistensi sikap tim pengacara yang pekan lalu juga pernah dilakukan hal serupa.
"Kita masih konsisten seperti pekan lalu. Nanti Biarkan hakim yang menilai, keterangan ahli enggak mengikat hakim," tutupnya.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi ahli hari ini. Mereka adalah, Ahli Agama dari MUI Muhammad Amin Suma, Ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Kemudian Ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni.