Kubu Ahok tambah barang bukti berupa salinan berita
Salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan pemberitaan sejumlah media online itu memperkuat bukti bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bersalah dalam kasus ini.
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengajukan barang bukti tambahan dalam persidangan ke-17 selain video. Salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, bukti tambahan tersebut berupa print out beberapa media online.
Menurutnya, pemberitaan sejumlah media online itu memperkuat bukti bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bersalah dalam kasus ini.
"Pertama print out dengan judul kalau Ahok menista agama mustahil Raja Salman mau salaman. Kedua, print out juga judul Imam Besar Istiqlal: ucapan Ahok bukan menista agama pada 21 Maret 2017," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Politisi PPP kubu Djan Faridz ini menambahkan, masih ada lima lembar print out berita bertajuk 'Imam besar Istiqlal: Ucapan Ahok bukan penistaan' yang dipublikasi pada 1 November 2016. Kemudian, print out yang diambil dari website Gus Mus yang menyebutkan kasus Ahok digoreng dengan catut agama dipublikasi pada 31 maret 2017.
"Kelima, dua lembar print out tentang, jelas Ketua PBNU Ahok bukan menista agama malah mengedukasi, jangan buat ayat suci untuk membohongi. Itu sudah diserahkan. Keenam, judul KH Zubair: Kalau tidak suka Ahok ya jangan dipilih, itu isu SARA," tambahnya.
Humphrey mengungkapkan, bukti print out ketujuh berita bertajuk 'Ahok tidak bilang ayat yang membohongi tapi membohongi pakai ayat'. Selanjutnya, delapan adalah print out judul berita 'Ucapan Ahok tidak menista agama'.
"Ke sembilan, print out judul 'Apakah Ahok menista agama, ini penjelasan Ketua PBNU' sudah kami serahkan juga. Ke sepuluh, rekaman dengan judul Quraish Shihab: tafsiran Al-Maidah 51 dan kasus Ahok," tutupnya.